Sahabat Karib Fathonah: Memandang Wanita Sebagai Pemuas Syahwat Belaka

Berteman dengan Fathonah

Kata Fathonah hampir selalu ditemukan bersama: Shiddiq, Amanah dan Tabligh,  yaitu 4 akhlak mulia nabi yaitu “cerdas”, “benar”, “bisa dipercaya” dan “menyampaikan”. Akan tetapi kala search google image setelah ketik fathonah, maka di layar muncul foto-foto Ahmad Fathanah, yang bernama lengkap : Olong Ahmad Fedeli Luran yang terlibat Kasus Korupsi Daging Impor Sapi. Dari hasil pencarian tersebut selain foto Ahmad Fathonah juga ditemukan berbagai foto wanita-wanita yang sangat cantik. Foto-foto tersebut terkait berbagai artikel tentang pelanggaran hukum yang sedang ditangani oleh KPK, yang jauh dari sifat mulia nabi.

Ada hukum law of attraction bahwa pergaulan kita akan mengungkapkan karakter kita. Bulan-bulan ini media masa mengungkapkan nama Fathonah yang royal terhadap wanita-wanita cantik serta kelihaian lobby dengan membawa nama petinggi partai. Adalah suatu kesalahan seorang pemimpin yang memilih berkarib dengan Fathonah, sehingga seorang pengacara menyatakan sifat kedua karib tersebut sebelas-duabelas.

“Demikian penemuan para saintis, para ilmuwan segala jaman. Setiap elemen memiliki daya tarik untuk menarik elemen yang sama. Berarti penyakit akan menarik penyakit, kekacauan akan menarik kekacauan. Sebaliknya, keselarasan akan menarik keselarasan. Daya tarik dalam kehidupan kita sehari-hari juga persis demikian, apabila kita senang minum alkohol, pergaulan kita tak akan jauh dari orang orang yang senang minum alkohol. Apabila kita senang baca buku, teman teman akrab kita pasti juga para pembaca buku.” (Krishna, Anand. (2001). Hidup Sehat Dan Seimbang Cara Sufi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama)

 

Pesan Kitab Suci Untuk Memilih Pergaulan Yang Baik

Berbekal laptop atau sebuah HP kita dapat search didunia maya dengan perangkat google. Kala mengetik “pengaruh teman bergaul” dan di klik, maka keluarlah banyak artikel yang berkaitan dengan pengaruh teman bergaul. Di salah satu judul artikel ada ulasan mengenai Hukum-Hukum Al Qur’an dan Hadist yang berkaitan dengan hal tersebut, yang antara lain:

“Dan ingatlah ketika orang-orang zalim menggigit kedua tanganya seraya berkata : “Aduhai kiranya aku dulu mengambil jalan bersama Rasul. Kecelakaan besar bagiku. Kiranya dulu aku tidak mengambil fulan sebagai teman akrabku. Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al Qur’an sesudah Al Qur’an itu datang kepadaku. Dan setan itu tidak mau menolong manusia.” (Al Furqan:27-29)

“Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya, dan kalaupun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu, dan kalaupun tidak engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap.” (HR. Bukhari 5534 dan Muslim 2628)

“Agama Seseorang sesuai dengan agama teman dekatnya. Hendaklah kalian melihat siapakah yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 927). Sumber: artikel “Pengaruh Teman Bergaul” – Muslim.or.id.

 

Antara Pengetahuan dan Praktek

Pengetahuan saja tidak cukup, contohnya adalah para perokok yang pasti sudah membaca bungkus rokok dan iklan baliho di Jalan Raya: “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin.” Dalam abad modern ini tidak mungkin seseorang tidak mengetahui bahayanya merokok. Mengapa tetap merokok? Karena pengetahuan kalah dengan kebiasaan. Adiksi atau kecanduan dengan mudah mengalahkan pengetahuan. Melanggar hukum seperti korupsi itu mempunyai resiko yang bahkan kini sampai pada resiko pemiskinan sang koruptor. Akan tetapi, mengapa berita tentang korupsi tak pernah sirna satu hari pun dari media masa?

Demikian pula seorang pemuka masyarakat, petinggi partai mestinya mengetahui berbahayanya pergaulan yang tidak baik. Apalagi beliau pernah tahu bahwa teman karibnya pernah kena masalah kriminal, melanggar hukum di Australia. Ayat-ayat dari Kitab Suci dan Hadist tentang bahayanya “pengaruh teman bergaul”, diduga bahkan hapal di luar kepala, bukan hanya terjemahannya akan tetapi juga dalam bahasa aslinya. Mengapa beliau nekat bergaul dengan teman karib yang membahayakan imannya? Karena akibat pergaulan itu menyenangkan panca indera dan mental-emosionalnya . Setiap saat manusia selalu diberi pilihan apakah dia memilih tindakan yang menyenangkan mental-emosional dan panca inderanya? ataukah dia memilih tindakan yang mulia? Baca selebihnya »

Yang Pustun Apa Jawa Sarkiya? Terungkapnya Rekaman Yang Membuka Borok Kebejatan

rekaman percakapan fustun

Rekaman Kebejatan Pembicaraan yang Melecehkan Wanita

“Pada hari ini akan Kami tutup mulut mereka, dan tangan mereka akan berbicara kepada Kami, dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang telah mereka usahakan.” (Surat Yaasiin ayat 65)…… Ternyata tidak usah menunggu hari pembalasan di hari kiamat, di dunia pun ada hari pembalasan, walaupun mulut berdalih seribu alasan, akan tetapi rekaman mengungkapkan fakta kebenaran dengan kokoh.

Beberapa minggu terakhir ini di media masa terungkap tentang rekaman di persidangan. Dalam transkip pembicaraan antara nomor HP +62816940797 (Luthfi) dan HP bernomor 628118003535 (Fathanah), pada 9 Januari 2013, terselip kalimat-kalimat: “Istri-istri antum sudah menunggu semua.” ……. “Waduh; Hahaha” (Tertawa)……… “Yang mana aja?”; “Ada semuanya.” ……Yang pustun pustun apa jawa sarkia?”…..

Demikian ucapan dari mereka yang jelas-jelas memandang wanita dengan nilai rendah. Para pembaca akan berasosiasi siapakah teman-teman Fathonah yang pustun (dari sekitar Aghanistan, Pakistan) ataukah yang Jawa Sarkiya (Jawa Timur). Kalau otak mereka saja sudah demikian tercemar, mesti akan terungkap keluar sebagai perbuatan apabila pertahanan diri mereka bobol.

 

Rekaman Pembicaraan tentang Pelanggaran Hukum

Selain itu dalam pembicaraan tersebut di atas juga ada kalimat: “Ee tsamaniya alaf alheim ee huwa hiya ta I dunna kullu annukhud arbain milyar cash.” (ada Rp 40 miliar tunai).

Kadang-kadang masyarakat begitu menghormati bahasa Arab, akan tetapi mereka telah melecehkan bahasa Arab untuk perbuatan yang tidak benar.

Apakah mereka tidak tahu bahwa sumbangan sebuah perusahaan kepada sebuah partai maksimum Rp 7.5 Milyar? Apakah mereka memikirkan harga daging yang murah untuk masyarakat? Bagaimana keluhan para penjual bakso dengan harga daging yang tinggi yang membahayakan keberlangsungan periuk keluarga mereka? Ataukah hanya memikirkan kepentingan pribadi atau kelompok? Apakah ini perbuatan ini halal atau haram? Bagaimana fatwa majelis yang tentang hal ini? Akan tetapi pembicaraan tersebut jelas sudah melanggar hukum.

 

Rekaman Pembicaraan Terencana yang Patut Diduga Melanggar Hukum

Bukan hanya rekaman suara, akan tetapi foto skema yang diduga penggerogotan APBN di papan tulis tentang diskusi Luthfi dan Fathonah dengan Yudi Setiawan pun beredar di media masa.

Meskipun ada pihak yang membantah adanya pengejaran dana Rp. 2 Trilyun dari tiga Kementerian: Kememinfo, Departemen Sosial dan Departemen Pertanian, tapi Yudi Setiawan pembobol Bank Jabar merilis sebuah foto yang mengungkapkan adanya rencana pengumpulan dana fantastis dari tiga departemen yang dikuasai partai tertentu dengan nilai Rp. 2 Trilyun. Rekaman foto ini sekarang beredar di media masa. Tinggal search google: “portalpolitik Papan Tulis 2 Trilyun” dan kita akan dapat membacanya apa isinya.

Apakah mereka melihat Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara itu untuk membangun Indonesia, ataukah hanya melihat dari sudut sempit kepentingan mereka? Demikiankah tindakan pimpinan partai yang pernah berfoto dengan latar belakang motto:  Bersih Peduli Profesional? Baca selebihnya »

Keruwetan di Lapas dan Keruwetan Kehidupan di Dunia

Penjara1-(Reuters)-dalam

Narapidana Koruptor Tidur Di Rumah

Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari  meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana tak defensif dengan pengakuan Ketua KPK, Abraham Samad yang menyebutkan adanya narapida korupsi yang bebas keluar masuk penjara, bahkan menginap di rumah. “Wakil Menteri Hukum dan HAM tidak usah defensif minta KPK membuktikan karena sudah rahasia umum.” Kata Eva pada tanggal 10 Mei 2013.

Pada hari yang sama Khatibul Umam Wiranu, Politisi Demokrat mengatakan, “KPK telah bersusah payah menjebloskan koruptor ke penjara tentu harus dijaga ketat supaya tidak keluar masuk Lapas, pasalnya tidak elok jika Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, meminta KPK mengumumkan siapa saja terpidana korupsi tidur di rumah sendiri. Kalau sudah di LP, itu tugas dan tanggung jawab Kemenkumham mengawasi, mendata dan melarang terpidana keluar dengan seenaknya, Bukan tugas KPK yang mengumumkan terpidana korupsi yang keluar masuk LP.”

Kendornya Pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Dari berbagai informasi nampaknya laju pertumbuhan penghuni lapas tidak sebanding dengan sarana lapas. Input tidak sebanding dengan output. Jumlah narapidana yang masuk lebih besar daripada narapidana bebas atau bebas bersyarat yang keluar dari Lapas. Selanjutnya, penghuni Lapas tidak hanya orang terhukum saja, akan tetapi ada juga tahanan kepolisian dan kejaksaan yang dititipkan di Lapas.

Banyaknya jumlah narapidana dan tahanan di sebuah Lapas tanpa diimbangi Sumber Daya Manusia dan sarana prasarana memadai rentan menimbulkan pelanggaran. Jumlah petugas yang sedikit menyebabkan rendahnya tingkat pengamanan/pengawasan.

Seorang narapidana yang baru pertama sekali masuk Lapas akan menghadapi kelompok petugas dan kelompok narapidana senior. Dengan terjadinya over kapasitas, pengaruh kelompok narapidana senior menjadi sangat besar, sehingga bisa jadi seorang pelaku kriminal menjadi lebih pintar dalam menjalankan kriminal setelah keluar Lapas.

Over Kapasitas di Lapas

Pada umumnya Lapas sudah over kapasitas, secara nasional angkanya mencapai 150%. Hampir 40 % dari total 452 Lapas dan Rutan yang ada di 33 provinsi di Indonesia over kapasitas. Pada sejumlah Lapas over kapasitas penghuni lapas mencapai 300% bahkan ada yang 500%.

Kondisi tersebut membuat warga binaan berada dalam situasi yang sangat tidak menguntungkan yakni mudah mengalami gangguan psikologi seperti mudah marah, gelisah, dan menutup diri. Kondisi tersebut juga menimbulkan tingginya potensi konflik antar Napi, potensi melarikan diri serta menjadi salah satu pemicu terjadinya kerusuhan di Lapas.

Jumlah narapidana seluruh Indonesia saat ini mencapai 157.684 orang  (50.751 tahanan dan 106.933 narapidana), dan 50% nya merupakan tahanan narkotika. Idealnya rasio petugas pengamanan dengan narapidana adalah 1 orang petugas pengamanan menangani 25 narapidana. Namun pada kenyataannya tidak demikian, pada tahun 2009, 1 orang petugas keamanan menangani 52 narapidana. Pada tahun tersebut  jumlah narapidana mencapai 132.372. Agar ideal  jumlah tersebut harus diawasi oleh 21.120 petugas yang setiap hari dibagi dalam 4 shift kerja (5.280 petugas per shift). Akan tetapi pada saat itu jumlah petugas pengamanan hanya ada 10.251 orang.

Pada bulan Mei 2012 Direktorat Jendral Pemasyarakatan masih membutuhkan minimal 10.000 petugas keamanan untuk menjaga Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di seluruh Indonesia. Rata-rata Lapas bisa berisi 400 orang narapidana dijaga empat atau lima orang,  tentu itu sudah tidak logis lagi.

Direktur Indonesia Detention Center (IDC) Ali Arinoval pada peringatan hari LP Nasional tanggal 27 April 2013 menyampaikan, “Belum ada satu pun LP di Indonesia yang sudah memenuhi standard sebagai sebuah penjara. Ketidakseimbangan antara tahanan dan jumlah petugas lapas terjadi hampir di setiap lapas. Bayangkan saja, dari 400 tahanan, petugasnya tidak sampai 10 orang.”

Petugas pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan Denpasar juga tidak sebanding dengan jumlah tahanan dan narapidana yang ada disana. Perbandingannya, satu petugas harus mengawasi 72 orang.

Penurunan Pelayanan Kesehatan

Lapas dijalankan berdasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan

Peraturan Pemerintah R I Nomor 32 TAHUN 1999 Tentang  Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Disebutkan bahwa salah satu hak Warga Binaan (Napi dan Tahanan) adalah memperoleh pelayanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif di LAPAS. Akan tetapi, akibat over kapasitas maka ada 19 narapidana yang positif mengidap HIV/AIDS yang terpaksa disatukan dengan tahanan lain yang bebas HIV/AIDS karena ketiadaan ruangana khusus. Demikian terjadi di Lapas Tangerang menurut pemberitaan kabar6.com pada tanggal 20 Januari 2013 bahwa Lapas Overload, Penderita HIV/AIDS Satu Sel dengan Narapidana Sehat.

Over kapasitas dan pengawasan yang kurang juga menyebabkan Lapas menjadi tempat peredaran narkoba. Belum lagi masalah rokok yang banyak dihisap oleh sebagian besar narapidana yang membuat kondisi Lapas kurang sehat. Baca selebihnya »

Berakhirnya Zaman Edan dan Lahirnya Indonesia Baru

buku indonesia baru

Merebaknya Epidemi Egoisme

Egoisme telah beranak-pinak menumbuhkembangkan individualisme, materialisme dan hedonisme ke seluruh negeri. Kekuatan dunia benda amatlah nyata. Melihat tayangan iklan tentang rumah dan apartemen mewah, ajakan berlibur ke ujung dunia, kendaraan dan perabot supermewah, mestinya sudah tak ada seorang warga negarapun yang kelaparan, yang tak sanggup mendapatkan nasi dalam kesehariannya. Betapa banyaknya rumah mewah yang dikuasai seorang pejabat yang terkena kasus KPK, mestinya tidak ada lagi perjuangan berat bagi seorang kepala rumah tangga di ibukota untuk memperoleh sertifikat Rumah Sangat Sederhana. Tetapi yang semestinya tersebut belum terjadi, ada yang bermewah-ria dan ada yang kesulitan hidup membelitnya. Masyarakat sudah sangat konsumtif sehingga dana yang seharusnya untuk memutar roda ekonomi dipakai untuk keperluan konsumtif. Anggaran Pemerintah pun digerogoti untuk memenuhi kebutuhan konsumtif para koruptor.

Demi perkembangan perusahaan, pabrik perakit kendaraan harus memutar otak mempengaruhi masyarakat agar mengganti kendaraan lama dengan kendaraan baru berdasar nilai gengsi diri, walaupun kendaraan lama masih laik jalan. Ego selalu dipicu untuk memenuhi “more” dan mengabaikan “enough” dan memikirkan kepentingan “all”. Bukan hanya dalam hal ltransportasi dalam segala bidang masyarakat selalu dipicu untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Sebuah ilusi besar yang menyemarakkan epidemi egoisme.

“Ego selalu terburu-buru. Selalu tergesa-gesa. Selalu mencari jalan pintas, short cut. Dan, demi kepentingannya, ia bisa mengabaikan kepentingan umum. Demi keuntungannya, ia bisa menyengsarakan, merugikan orang lain.“ (Krishna, Anand. (2012). Sanyas Dharma Mastering the Art of Science of Discipleship Sebuah Panduan bagi Penggiat Dan Perkumpulan Spiritual. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama)

Zaman Edan: Zaman Penuh Ketidakpastian

Epidemi egoisme telah menciptakan zaman edan seperti yang kita baca setiap hari di media masa. Mengikuti gelombang zaman edan kita menjadi galau, mana yang benar? Mana yang rekayasa? Putusan hakim atau hakim agung mana yang murni dari pertimbangan nurani tanpa pengaruh luar? Dakwaan Jaksa mana yang murni mempertimbangkan keadilan masyarakat? Berita Acara Pemeriksaan Polisi mana yang sesuai kaidah keprofesionalan. Pertimbangan Wakil Rakyat mana yang benar-benar mewakili rakyat dan bukan kepentingan pribadi atau golongan? Fatwa instansi keagamaan mana yang bersih dari kepentingan politik dan kekuasaan? Apa yang melatar belakangi Ujian Nasonal masih dilaksanakan, walau kasasi pemerintah telah ditolak Mahkamah Agung? Masih banyak deretan masalah yang tidak akan ada habisnya. Kesemuanya itu berakar pada egoisme yang mencari jalan pintas untuk memperoleh kepuasan pribadi/kelompok dengan menghalalkan segala cara.

Terjadi banyak disorientasi di tengah masyarakat, seperti penjelasan Anand Krishna, “Umumnya, manusia memang berorientasi pada Otak atau Hati. Ada yang ‘Head-Oriented’, ada yang ‘Heart-Oriented’. Orientasi pada Otak melahirkan para saintis, para politisi, para pengusaha yang mahir mencari keuntungan……. Sementara itu, Orientasi pada Hati melahirkan para seniman, para penyair, penulis, dan tentu saja para pendidik dan para pemuka agama. Kelompok kedua ini tidak terlalu pintar dalam urusan hitung-menghitung……. Di tanah air kita ada kalanya terjadi tumpang-tindih. Seorang artis, seorang pemandu kerohanian yang “heart oriented” menjadi pejabat, memasuki ranah politis. Kemudian seorang pengusaha yang “head oriented” memasuki bidang pendidikan, sehingga tujuan pembinaan anak bangsanya terpinggirkan oleh pencarian keuntungan semata.” (Krishna, Anand. (2007). Vedaanta, Harapan Bagi Masa Depan. Pustaka Bali Post) Baca selebihnya »

Standar Ganda Kejaksaan dan Polri terhadap Anand Krishna dan Susno Duadji

Standar Ganda Kejaksaan dan Polri

Hukum boleh sama, akan tetapi tindakan bisa berbeda. Eva Sundari Komisi II DPR RI melalui detik.com menyampaikan, “Kejaksaan tebang pilih, Anand Krishna (AK) dengan kasus yang sama, yaitu tidak terpenuhi KUHP pasal 197 yang harusnya batal menurut hukum ada pemaksaan eksekusi. Aparat Kejari Jakarta Selatan dikerahkan dibantu polisi menangkap paksa AK. Tapi ternyata untuk Susno Duadji (SD) dan salah satu bupati didiamkan saja hingga saat ini,” ujarnya.

Demikian pula tindakan Polri pun diduga juga mempunyai standar ganda. Dalam kasus Anand Krishna Jaksa bekerjasama dengan Polri, sedangkan dalam kasus Susno, Polri diduga melindungi tereksekusi.Anand Krishna pergi ke Polda dan kemudian diserahkan kepada Tim Eksekusi Jaksa untuk dibawa ke Cipinang. Sedangkan Susno Duadji, yang bersangkutan pergi ke Polda dan setelah Tim Jaksa pulang kemudian Susno Duadji pergi dengan bebas.

 

Melihat Permasalahan Secara Partial Administratif Dan Tidak Melihat Kasus Secara Menyeluruh

Mungkin saja masalahnya lain? Memang lain. Susno sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mahkamah Agung menguatkan putusan PN. Jaksel dan PT. DKI Jakarta, dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi Pengacara dengan kelihaian argumentasi hukumnyan hanya memandang satu potong putusan MA yang cacat hukum dan melupakan esensi perkara keseluruhan.

Sedangkan Anand Krishna diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah Ketua Majelis Hakim Albertina Ho yang terkenal jujur dan tidak berpihak. Melihat masalah cacat hukum yang terjadi pada Susno, Anand Krishna pun mengalami hal yang sama. Mulai dari Berita Acara yang diubah-ubah. Pengaduan Korban tanpa saksi mata dan masih perawan diteruskan oleh Kejaksaan dan masuk ke sidang pengadilan. Hanya karena Hakim Ketua Sidang yang lama terkena kasus selingkuh dengan saksi korban maka Hakim Ketua Sidang diganti dengan Albertina Ho. “Pengajuan kasasi Jaksa atas putusan bebas” merupakan cacat hukum, apalagi dengan memasukan perkara merk sebagai dasar yang tidak ada kaitannya dengan kasus. Selanjutnya pasal 197 pun juga tidak dipenuhi. Dalam hal Anand Krishna, jaksa eksekutor hanya berbekal perintah atasan dan sama sekali tidak mau melihat esensi ketidakadilan pada keseluruhan kasus.

 

Persekongkolan Tidak Bisa Bertahan Lama

Kami ingat pesan Anand Krishna dalam materi  Interfaith Studies pada program online One Earth College of Higher Learning (http://www.oneearthcollege.com/id/): “Persekongkolan tidak bisa bertahan lama. Sifat utama persekongkolan adalah mengacaukan, memisahkan mencerai-beraikan. Karena persekongkolan memang destruktif. Sifat ini pula yang digunakan oleh Yang Maha Kuasa untuk mencerai-beraikan persekongkolan dan melemahkan hingga akhirnya tidak bisa berkutik lagi!” Baca selebihnya »

Gawat: Takut Menyatakan Kebenaran Karena Pikiran Jernih Masyarakat Telah Di-hack

how to hack the human brain

Kesadaran Gerombolan

Kita terbawa oleh mob consciousness—kesadaran gerombolan. Kita terbiasa mengungkapkan pendapat “umum” dan bahkan menerima pendapat “mayoritas”. Itulah sebab segerombolan orang jahat—orang yang berniat jahat—selalu menggunakan media untuk mempengaruhi Anda. Ketika Anda melihat sekian banyak orang menonton pertunjukkan tertentu, Anda ikut menontonnya. Ketika Anda mendengar sekian banyak orang membicarakan sesuatu, Anda ikut membicarakannya. Kesadaran gerombolan ini membuat Anda semakin malas untuk memutar otak. Lama-lama otak Anda melemah dan mempercayai apa saja yang disuguhkan padanya. Inilah yang sedang terjadi saat ini. *dikutip dari buku “Alpha & Omega Japji bagi Orang Modern”, Anand Krishna, Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2013

Simulasi Lima Monyet Yang Memukuli Teman Sendiri Yang Berani Melawan Kebiasaan

Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=0xCVaKTqb3c&list=PL6D1A7A80E0732B81&index=1

Lima monyet ditempatkan dalam satu sel berteralis besi. Di salah satu pojok atas sel tersebut digantungkan satu sisir pisang. Ada seekor monyet mencoba mengambil pisang, dan begitu ada yang mencoba mengambil pisang, maka kelima monyet tersebut disemprot dengan air dan pengambilan pisang gagal. Setiap ada monyet yang mau mengambil pisang kelima monyet tersebut disemprot dengan air.

Selanjutnya salah satu monyet diganti monyet baru. Sebagai monyet baru maka dia berupaya untuk mengambil pisang tersebut, akan tetapi monyet tersebut dipukuli dan dilarang mengambil pisang. Demikianlah saat satu persatu monyet simulasi diganti monyet baru selalu saja monyet yang akan mengambil pisang dipukuli beramai-ramai, padahal mereka sudah tidak disemprot air lagi. Bahkan saat 5 monyet baru yang menggantikan 5 monyet simulasi awal dan belum pernah merasakan semprotan air tetap saja memukuli monyet yang berupaya mengambil pisang.

Demikianlah, para manipulator otak cukup menghukum seseorang kala dia berani melawan kebiasaan yang telah dipolakan. Masyarakat akan menghukum mereka yang berani melawan kebiasaan. Apalagi kalau “penghukuman” tersebut dibiarkan oleh pemerintah, masyarakat menjadi semakin takut. Pikiran masyarakat yang jernih telah di-hack dan itu dimanfaatkan para manipulator otak. Sekelompok orang garis keras bisa meng-hack masyarakat bila pemerintah membiarkan hal tersebut terjadi.

Kasus Anand Krishna

“Krishna adalah pemberontak, Yesus adalah pemberontak, demikian pula Siddharta, Muhammad, setiap nabi, setiap avatar, setiap mesias, dan setiap sadguru. Mereka semua dikenang sebagai Pembaharu, karena mereka melakukan pemberontakan terhadap sistem yang sudah usang, kadaluarsa, tetapi mapan. Mereka semua memberontak terhadap kemapanan system yang korup.” *dikutip dari buku “Sanyas Dharma Mastering the Art of Science of Discipleship Sebuah Panduan bagi Penggiat Dan Perkumpulan Spiritual”, Anand Krishna, PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2012.

Untuk meng-hack masyarakat, para manipulator otak membombardir masyarakat dengan berita pelecehan Anand Krishna di banyak media masa, walaupun tidak didukung dengan data faktual. Kala masyarakat sudah di-hack maka Oknum Polisi, Hakim dan Jaksa dengan mudah menyeret Anand Krishna ke Pengadilan Jakarta Selatan. Di media online Tempo Interaktif (25/2/2010) pengacara Tara Pradipta Laksmi, Agung Mattauch mengaku, “Pelecehan hanya entry gate untuk persoalan yang lebih serius. Ini adalah penodaan agama.” Silakan baca tulisan kami di kompasiana: Baca selebihnya »

Harga Berbagai Menu Pelanggaran Hukum yang Dijajakan di Pasar Gelap Bangsa

buku alpha omega

Price Tag (harga yang ditempelkan) pada Perkara yang Menyangkut Peradilan

Diberitakan bahwa KPK telah menyita sejumlah uang di ruangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung di luar Rp 150 juta yang ditemukan saat operasi tangkap tangan pada tanggal 22 Maret 2013. Nampaknya ini bagian  dari Rp 1 M yang dijanjikan kepadanya atas suatu perkara. Ibarat barang yang ditawarkan di Mall, perkara pun diberi price tag oleh penjual dan dibeli oleh konsumen. Hakim senior Gol IV/c yang mengantongi sejumlah sertifikat pelatihan hakim termasuk dalam perkara korupsi memberikan angka Rp 1 M sebagai tempelan price tag pada perkara terkait.

Pada tanggal 29 Januari 2013 bertempat di kantor PT Indoguna Utama, Pondok Bambu KPK memantau serah terima uang suap  impor daging sapi. Kembali impor daging sapi diberi price tag Rp 1 M yang disepakati penjual dan pembeli.

Price tag bagi restitusi Pajak Bhakti Investama yang tertangkap tangan pada bulan Juni 2012 adalah sebesar Rp 285 juta.

Pada tanggal 17 Agustus 2012, KPK menangkap hakim di Semarang. Dikisahkan seorang hakim memasang price tag penurunan hukuman Rp 500 juta, akan tetapi terjadi deal kala ditawar pembeli seharga Rp 150 juta.

Pada bulan Maret 2011, Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya akan meresmikan Gedung Pengadilan Antikorupsi. Seseorang menyumbang sukarela sebesar Rp 20 juta. Ini contoh price tag partisipasi acara peresmian.

Nampaknya betapa pun musykilnya menu masakan pelanggaran hukum tetap dapat disiapkan dengan harga yang sepadan.

 

Bukan Hanya pada Bidang Peradilan

Pemberian harga yang dijadikan deal suka sama suka dalam pengurusan KTP/Paspor/Visa/SIM pun ada. Ada price tag resmi dan ada price tag khusus “pengertian” agar pengurusan berjalan cepat tanpa bertele-tele. Bahkan melangkahi marka jalan bisa ditahan SIM/STNK dengan prosedur berbelit atau deal dengan price tag tertentu. Suka sama suka dan tidak merugikan pemerintah menjadi alasan perbuatan permisif. Yang tidak dipikirkan mereka adalah tindakan permisif tersebut menjadi kebiasaan, merusak mental, menimbulkan kecanduan dan memicu keserakahan. Bagikan epidemi sifat permisif tersebut menyebar dengan cepat dan merusak kesehatan negeri.

Sebuah fit and property test pun ada price tag-nya. Konon Penyusunan Undang-Undang/Peraturan Daerah pun punya price tag. Daftar Isian Proyek pun tak lepas dari tag pricing. Tag pricing tersebut pada gilirannya membebani pelaksana/konsultan proyek dan muncullah mark-up atau penurunan kualitas/kuantitas proyek.

Bahkan gembong narkotika pun pernah menyampaikan price tag bagi penurunan hukuman dalam sebuah wawancara yang bisa di-search di dunia maya. Adami Wilson, narapidana Nusakambangan, warga negara Nigeria terpidana mati kasus narkoba 10 tahun lalu masih nekat menjalani bisnis haram dengan memanfaatkan kurir untuk mendistribusikan narkoba. Pada bulan Oktober 2012 dalam sebuah wawancaraa Adami Wilson berdalih bahwa tindakannya untuk mencari uang, setelah punya Rp.3 M hukuman mati bisa diskon menjadi 20 tahun. Kalau hanya Rp 1 M hanya berubah dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Demikian price tag penurunan hukuman menurut mendiang gembong narkoba tersebut. Dengan mengungkapkan price tag tersebut maka Kasasi, PK maupun grasi sudah akan tertutup baginya dan pertengahan bulan lalu dia telah dieksekusi.

 

Price Tag Dunia menurut Anand Krishna

Sudah sedemikian parahkah moral bangsa kita? Kita perlu merenungkan pesan Anand Krishna dalam buku “Alpha & Omega Spiritualitas”, Anand Krishna, Gramedia, 2013: “Price tag yang terpasang itu adalah sesuai dengan harga yang ditentukan oleh pasar. Harga yang ditentukan bersama oleh para penjual dan pembeli. Harga sesuai price tag bukanlah harga sesungguhnya. Jam tangan yang cost-nya barangkali tidak lebih dari 10 juta rupiah, dipasangi price tag 100 juta rupiah, dan Anda membelinya. Bagaimana bisa? Kok mau? Karena “merk”nya. Berarti Anda membayar 10 kali lipat dari harga sesungguhnya, hanya karena “merk”. Demikian sistem penghargaan di pasar yang ditentukan oleh para penjual dan diamini oleh para pembeli.” Baca selebihnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 150 pengikut lainnya.