Vonis Sumbang Bandar Narkoba Nyanyian Duet Hakim Agung MA

Lagu lama Bandar Jakarta nyanyian Sundari Soekotjo sangat indah didengar, di youtube sudah lebih dari 40.000 pemirsa menikmatinya. Tapi Lagu baru keluaran tahun 2012, Bandar Narkoba nyanyian duet Imron Anwari dan Achmad Yamanie ditambah bintang tamu Nyak Pha membuat masyarakat berang. Mereka membawakan lagu pembatalan hukuman mati terhadap bandar narkotika Hengky Gunawan, produsen narkoba  dengan dalih hukuman mati melanggar HAM.

Imron Anwari dan Achmad Yamanie ditambah bintang tamu Timur Manurung pada tahun 2010 juga pernah membebaskan bandar narkotika jenis sabu-sabu Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-liong, dari hukuman 17 tahun menjadi hukuman bebas.

 

Padahal Duet Imron Anwari dan Achmad Yamanie pada tahun 2010 pernah menorehkan putusan hukuman mati terhadap kasus pembunuhan berencana Herri Darmawan walau ada dissenting opinion dari Surya Jaya. Dan Imron Yamanie dan Achmad Yamanie menyatakan pada waktu itu bahwa pidana mati sampai saat ini masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia.

Bahkan dalam memutuskan PK kasus “Bali Nine” atas Myuran Sukumaran alias Mark, Duet Imron Anwari dan Achmad Yamanie dan bintang Tamu Suwardi pada tahun 2011 tetap menolak PK dan menunjukkan bahwa putusan hukuman mati sudah benar tidak ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata. Mengapa lagu mendadak sumbang kala menyanyikan Produsen Narkoba Hengky Gunawan dan Bandar Narkotik Liong-liong?

 

Imron Anwari dan Achmad Yamanie dan Suwardi dalam kasus “Bali Nine” menulis bahwa walau dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang paling mendasar yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, akan tetapi Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Ratifikasi tersebut menyatakan bahwa setiap manusia berhak untuk hidup yang melekat pada dirinya, hak ini wajib dilindungi oleh hukum, tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang, akan tetapi di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati dapat dijatuhkan terhadap kejahatan-kejahatan yang paling serius. Baca lebih lanjut